Penataan Kawasan dan Etika Bisnis
Alfy Fadil Ramadhan
10213669
4EA11
PENDAHULUAN
Pedagang kaki lima adalah salah satu permasalahan
perekonomian yang dialami sebagian kecil masyarakat umumnya di idonesia,
membuat sebagian masyarakatidonesia memilih salah satu alternatif usahadi
sektor informal denganmodal yang relatif kecil untuk mencukupi
kebutuhanhidupnya melihat kelangsungan hidup yang makin hari makin meningkat
harganya trutama harga sembako. Kehadiran pedagang kaki lima yang menempati
pingi- pinggir jalan kota dipesisir jalan yang sangat mengganggu
ketertiban lalu lintas dan gangguan pada
prasarana pejalan kaki, dan kemacetan kota. Sehingga, pemerintah mengalami
kesulitan dalam penataan dan pemberdayaan gua mewujudkan kota yang bersihdan
aman dari sekeliling masyrakat.
TEORI
Pedagang
kaki lima atau disingkat PKL adalah
istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di
atas daerah milik jalan (DMJ/trotoar) yang (seharusnya) diperuntukkan untuk
pejalan kaki (pedestrian).
Pedagang kaki lima ialah pedagang golongan ekonomi lemah yang berjualan kebutuhan sehari-hari, makananatau jasa relatif kecil, modal sendiri atau modal lain, baikmempunyai tempat berdagang tetap atau tidak tetap(berpindah-pindah) di tempat-tempat yang terlarang berjualan(Fakultas Hukum UNPAR dalam Sudaryanti : 2000).
Adapun
ciri-ciri pedagang kaki lima ialah :
1.
Kegiatan usaha, tidak terorganisir secara baik
2.
Tidak memiliki surat izin usaha
3.
Tidak teratur dalam kegiatan usaha, baik ditinjau dari tempat usaha maupun jam
kerja.
4.
Bergerombol di trotoar, atau di tepi-tepi jalan protokol, di pusat-pusat dimana
banyak orang ramai.
5.
Menjajakan barang dagangannya sambil berteriak, kadang-kadang berlari mendekati
konsumen.
PKL
memiliki karakteristik pribadi wirausaha, antara lain mampu mencari Dan
menangkap peluang usaha, memiliki keuletan, percaya diri dan kreatif, serta
inovatif.
PKL
mempunyai potensi yang sangat besar dan dapat dimanfaatkan sebagai berikut :
a.
PKL tidak dapat dipisahkan dari unsur budaya dan eksistensinya tidak dapat
dihapuskan.
b.
PKL dapat dipakai sebagai penghias kota apabila ditata dengan baik
c.
PKL menyimpan potensi pariwisata
d.
PKL dapat menjadi pembentuk estetika kota bila didisain dengan baik
CONTOH KASUS
dalam kasus ini saya akan menjelaskan tentang
penggusuran usaha yang ada dipinggirran pasar yang ada di daerah rumah saya
yaitu Pedagang Kali Lima yang ada di Pasar Pondok Labu yang berjulanan di
tempat pejalan kaki yang seharusnya digunakankan untuk pejalan kaki. Dalam penggusuran
ini memang tidak terlalu ramai atau heboh seperti penggusuran lahan yang lainya
seperti penggusuran pemukiman. Pemilik usaha seperti pedagang sayur dan buah
tetap melakukan perlawan walaupun bukan perlawanan fisik. Mereka merasa tidak
terima dengan digusurnya tempat usaha merekakarena mereka sudah bertahun tahun
berjualan di tempat tersebut. Memangsebelumnya sudahdiberi pemberitahuan dan
peringatan kalau akan ada penertiban PKL, tetapi tetap saja dihiraukanoleh para
pedangan tersebut. Setelah adu argumen yang cukup lama para pemlik usahapun
menghargai dengan kebijakan tersebut dan para pedagang pun meninggalkan tempat
usahanya.
ANALISIS
Dari kasus ini menurut saya keberadaan pkl
tersebut memang salah karena mendirikan usahanya di trotoar tempat pejalan
kaki. Selaim itu keberadaan pkl didaerah tersebut juga kerap menjadikan jalan
menjadi macet.
Tindakan yang di lakukan satpol pp sudah sangat
tepat, karena sudah menjalakantugasnya dengan sangat baik dengan penertiban
tempat pejalan kaki sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilihat dari sisi etika bisnis, pedagang kaki
lima ini seharusya dalam membukausaha memikirkan dulu lokasi yang akan
dipiliknya. Jangan melanggar aturan yang berlalku dan jangan memakai hak
pejalan kaki untuk berdagang. Meskipun daerah tersebut merupakan daerah yang
strategis untuk membuka usaha, pedagang harus tetap mematuhi peraturan yang
berlaku.
Permasalahan di atas dapat diatasi melalui
peraturan daerah yang jelas maka peramasalahan sosial seperti pkl dapatdi
hindarkan. Dengan adanya kebijakan alternatif yang baik untuk masyarakat serta
pemberian ruangusaha yang di buka seluas- luasnya, maka akan menimbulan
hubungan yang baik antara pemerintah dengan PKL dalam meghasilkan ataupun
melaksanakan subuah kebijakan. Dengan begitu penataan kota dapat lebih rapih
dan pendapatan daerah dari pkltetap bertambah.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar