Penataan Kawasan dan Etika Bisnis

Alfy Fadil Ramadhan
10213669
4EA11

PENDAHULUAN
Pedagang kaki lima adalah salah satu permasalahan perekonomian yang dialami sebagian kecil masyarakat umumnya di idonesia, membuat sebagian masyarakatidonesia memilih salah satu alternatif usahadi sektor informal denganmodal yang relatif kecil untuk mencukupi kebutuhanhidupnya melihat kelangsungan hidup yang makin hari makin meningkat harganya trutama harga sembako. Kehadiran pedagang kaki lima yang menempati pingi- pinggir jalan kota dipesisir jalan yang sangat mengganggu ketertiban  lalu lintas dan gangguan pada prasarana pejalan kaki, dan kemacetan kota. Sehingga, pemerintah mengalami kesulitan dalam penataan dan pemberdayaan gua mewujudkan kota yang bersihdan aman dari sekeliling masyrakat.
TEORI
Pedagang kaki lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ/trotoar) yang (seharusnya) diperuntukkan untuk pejalan kaki (pedestrian).
Pedagang  kaki  lima  ialah  pedagang golongan   ekonom lema  yan  berjuala  kebutuha  sehari-hari, makananatau jasa relatif kecil,  modal sendiri atau modal lain baikmempunyai tempat berdagang tetap atau tidak tetap(berpindah-pindah) di tempat-tempat yang terlarang berjualan(Fakultas Hukum UNPAR dalam  Sudaryanti : 2000).

Adapun ciri-ciri pedagang kaki lima ialah :
1. Kegiatan usaha, tidak terorganisir secara baik
2. Tidak memiliki surat izin usaha
3. Tidak teratur dalam kegiatan usaha, baik ditinjau dari tempat usaha maupun jam kerja.
4. Bergerombol di trotoar, atau di tepi-tepi jalan protokol, di pusat-pusat dimana banyak orang ramai.
5. Menjajakan barang dagangannya sambil berteriak, kadang-kadang berlari mendekati konsumen.

PKL memiliki karakteristik pribadi wirausaha, antara lain mampu mencari Dan menangkap peluang usaha, memiliki keuletan, percaya diri dan kreatif, serta inovatif.

PKL mempunyai potensi yang sangat besar dan dapat dimanfaatkan sebagai berikut :
a. PKL tidak dapat dipisahkan dari unsur budaya dan eksistensinya tidak dapat dihapuskan.
b. PKL dapat dipakai sebagai penghias kota apabila ditata dengan baik
c. PKL menyimpan potensi pariwisata
d. PKL dapat menjadi pembentuk estetika kota bila didisain dengan baik

CONTOH KASUS
dalam kasus ini saya akan menjelaskan tentang penggusuran usaha yang ada dipinggirran pasar yang ada di daerah rumah saya yaitu Pedagang Kali Lima yang ada di Pasar Pondok Labu yang berjulanan di tempat pejalan kaki yang seharusnya digunakankan untuk pejalan kaki. Dalam penggusuran ini memang tidak terlalu ramai atau heboh seperti penggusuran lahan yang lainya seperti penggusuran pemukiman. Pemilik usaha seperti pedagang sayur dan buah tetap melakukan perlawan walaupun bukan perlawanan fisik. Mereka merasa tidak terima dengan digusurnya tempat usaha merekakarena mereka sudah bertahun tahun berjualan di tempat tersebut. Memangsebelumnya sudahdiberi pemberitahuan dan peringatan kalau akan ada penertiban PKL, tetapi tetap saja dihiraukanoleh para pedangan tersebut. Setelah adu argumen yang cukup lama para pemlik usahapun menghargai dengan kebijakan tersebut dan para pedagang pun meninggalkan tempat usahanya.
ANALISIS
Dari kasus ini menurut saya keberadaan pkl tersebut memang salah karena mendirikan usahanya di trotoar tempat pejalan kaki. Selaim itu keberadaan pkl didaerah tersebut juga kerap menjadikan jalan menjadi macet.
Tindakan yang di lakukan satpol pp sudah sangat tepat, karena sudah menjalakantugasnya dengan sangat baik dengan penertiban tempat pejalan kaki sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilihat dari sisi etika bisnis, pedagang kaki lima ini seharusya dalam membukausaha memikirkan dulu lokasi yang akan dipiliknya. Jangan melanggar aturan yang berlalku dan jangan memakai hak pejalan kaki untuk berdagang. Meskipun daerah tersebut merupakan daerah yang strategis untuk membuka usaha, pedagang harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Permasalahan di atas dapat diatasi melalui peraturan daerah yang jelas maka peramasalahan sosial seperti pkl dapatdi hindarkan. Dengan adanya kebijakan alternatif yang baik untuk masyarakat serta pemberian ruangusaha yang di buka seluas- luasnya, maka akan menimbulan hubungan yang baik antara pemerintah dengan PKL dalam meghasilkan ataupun melaksanakan subuah kebijakan. Dengan begitu penataan kota dapat lebih rapih dan pendapatan daerah dari pkltetap bertambah.
REFERENSI

Komentar

Postingan Populer